Satuan Penjaminan Mutu
SHARE :

SPME



Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah Sistem Penjaminan Mutu yang dilaksanakan oleh unit diluar satuan pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh pemerintah melalui BAN-PT. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) sebagai satu satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada semua institusi pendidikan tinggi meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), program pendidikan jarak jauh, serta program-program kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi di dalam negeri yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar.

BAN-PT memiliki tugas : Mengembangkan sistem akreditasi nasional, melaksanakan akreditasi institusi, melaksanakan penilaian kelayakan program studi/perguruan tinggi baru bersama Ditjen Dikti, memberikan rekomendasi dan evaluasi terhadap LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri), serta melaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.

  1. Dasar Hukum Akreditasi
  2. Kode Etik Asesor BAN PT
  3. Akreditasi Perguruan Tinggi (APT)
  4. Instrumen Borang Akreditasi Prodi (BAN-PT)- 7 Standar
  5. Instrumen Borang Akreditasi Prodi (BAN-PT)- 9 Standar